0421 21507 06:00 - 22:00 (Senin-Sabtu)

Visitasi Perizinan Operasional Oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Kesehatan Kota Parepare di RS Tk. IV Dr. Soemantri.

2025-08-11  |  Oleh: Staff
Thumbnail

Parepare - Sehubungan dengan permohonan pengajuan perpanjangan izin operasional RS Tk.IV dr. Soemantri Parepare maka dilaksanakan visitasi telusur lapangan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Kesehatan Kota Parepare. Hasil telusur visitasi akan menjadi acuan untuk RS Tk.IV dr. Soemantri Parepare berkembang lebih baik lagi kedepannya.

Izin Operasional Rumah Sakit atau Izin Operasional adalah izin komersial atau operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit mendapatkan Izin Mendirikan. Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2020 Pasal 38 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menyebutkan bahwa Pimpinan Rumah Sakit harus melakukan perpanjangan Izin Operasional paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Izin Operasional berakhir. Selasa (25/03/2025)

← Kembali ke Daftar Artikel